Keanggotaan & Kepengurusan
KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus:
- Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurangâkurangnya terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretrais
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan
- Divisi Usaha Kesejahteraan Sosial
- Divisi Kelompok Usaha Bersama
- Divisi Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Divisi Olahraga dan Seni Budaya
- Divisi Lingkungan Hidup
- Divisi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

