Header Ads

Header ADS

Keanggotaan & Kepengurusan


KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus:
  1. Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  5. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  6. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  7. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  8. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  9. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  10. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.


Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretrais
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  8. Divisi Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Divisi Kelompok Usaha Bersama
  10. Divisi Kerohanian dan Pembinaan Mental
  11. Divisi Olahraga dan Seni Budaya
  12. Divisi Lingkungan Hidup
  13. Divisi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Powered by Blogger.